Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Mei 25, 2013

KOMUNIKASI EFEKTIF



Secara dasariah komunikasi dikatakan berlangsung efektif apabila terjadi kesamaan makna dalam pesan antara komunikator dan sasaran komunikasinya. Artinya proses penyandian oleh komunikator harus beririsan (intersection) dengan proses pengawasandian oleh sasaran komunikasi. Menurut Schramm (1972) semakin tumpang tindih pengalaman dan kerangka rujukan (field and frame of references) komunikator dengan pengalaman dan kerangka rujukan sasaran komunikasi, akan semakin efektif pesan yang dikomunikasikan. Komunikator akan dapat menyandi dan sasaran komunikasi akan dapat mengawasandi hanya dalam istilah-istilah sesuai dengan pengalaman dan kerangka rujukan yang dimiliki masing-masing. Namun demikian kefektifan komunikasi bukan hanya dilihat dari kesamaan makna yang diperoleh masing-masing orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut tetapi sebenarnya dilihat dari tujuan yang hendak dicapai dalam proses komunkasi tersebut, apakah untuk perubahan sikap, perubahan pendapat, perubahan prilaku, perubahan emosional ataupun perubahan sosial.
Oleh karena itu, komunikasi yang efektif mengadung pengiriman dan penerimaan pesan yang paling cermat, pengertian pesan yang mendalam oleh kedua belah pihak dan pengambilan tindakan yang tepat terhadap penyelesaian pertukaran informasi. Komunikasi yang efektif berarti bahwa maksud dan tujuan yang terkandung dalam komunikasi disampaikan dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti sepenuhnya oleh penerima; artinya harus ada ketepatan pikiran oleh kedua belah pihak yang berunjung pada tercapainya maksud dan tujuan komunikasi tersebut.
Dengan demikian dalam konteks penyuluhan terkait dengan pemberdayaan masyarakat, komunikasi dikatakan efektif apabila makna pesan yang disampaikan oleh penyuluh dimaknai relatif sama dengan apa yang diterima oleh masyarakat sehingga berujung pada terjadinya tindakan dari masyarakat sesuai dengan yang dikehendaki oleh penyuluh.
 

5 Hukum Komunikasi Yang Efektif
Hukum Komunikasi Yang Efektif terangkum dalam satu kata yang mencerminkan esensi dari komunikasi itu sendiri yaitu REACH, yang berarti merengkuh atau meraih. Karena sesungguhnya komunikasi itu pada dasarnya adalah upaya bagaimana kita meraih perhatian, cinta kasih, minat, kepedulian, simpati, tanggapan, maupun respon positif dari orang lain.
Hukum # 1: Respect
Hukum pertama dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah sikap menghargai setiap individu yang menjadi sasaran pesan. Rasa hormat dan saling menghargai merupakan hukum yang pertama dalam berkomunikasi dengan orang lain. Ingatlah bahwa pada prinsipnya manusia ingin dihargai dan dianggap penting, bahkan dalam memberikan kritik, menegur atau memarahi seseorang, lakukan dengan penuh respek terhadap harga diri dan kebanggaaan orang tersebut. Membangun komunikasi dengan rasa dan sikap saling menghargai dan menghormati, maka akan dapat dibangun kerjasama yang menghasilkan sinergi yang akan meningkatkan efektifitas kinerja baik sebagai individu maupun secara keseluruhan sebagai sebuah tim.
Hukum # 2: Empathy
Empati adalah kemampuan untuk menempatkan diri pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu prasyarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan kita untuk mendengarkan atau mengerti terlebih dulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain.
Rasa empati akan memampukan seseorang  untuk dapat menyampaikan pesan dengan cara dan sikap yang akan memudahkan orang lain menerimanya. Oleh karena itu, dalam kegiatan penyuluhan memahami perilaku kelayan (sasaran suluh) merupakan keharusan. Dengan memahami perilaku sasarn suluh, maka penyuluh dapat empati dengan apa yang menjadi kebutuhan, keinginan, minat, harapan sasaran suluh. Demikian halnya dengan bentuk komunikasi lainnya, misalnya komunikasi dalam membangun kerjasama tim, perlu saling memahami dan mengerti keberadaan orang lain dalam tim. Rasa empati akan menimbulkan respek atau penghargaan, dan rasa respek akan membangun kepercayaan yang merupakan unsur utama dalam membangun teamwork.
Jadi sebelum membangun komunikasi atau mengirimkan pesan,  perlu dimengerti dan dipahami dengan empati calon penerima pesan. Sehingga nantinya pesan akan dapat tersampaikan tanpa ada halangan psikologis atau penolakan dari penerima.
Empati bisa juga berarti kemampuan untuk mendengar dan bersikap perseptif atau siap menerima masukan ataupun umpan balik apapun dengan sikap yang positif. Banyak sekali orang yang tidak mau mendengarkan saran, masukan apalagi kritik dari orang lain. Padahal esensi dari komunikasi adalah aliran dua arah. Komunikasi satu arah tidak akan efektif manakala tidak ada umpan balik (feedback) yang merupakan arus balik dari penerima pesan.
Hukum # 3: Audible
Makna dari audible antara lain: dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik. Jika empati berarti harus mendengar terlebih dahulu ataupun mampu menerima umpan balik dengan baik, maka audible berarti pesan yang disampaikan harus dapat diterima atau ditangkap oleh penerima pesan. Hukum ini mengatakan bahwa pesan harus disampaikan melalui media atau delivery channel sedemikian hingga dapat diterima dengan baik oleh penerima pesan. Hukum ini mengacu pada kemampuan untuk menggunakan berbagai media maupun perlengkapan atau alat bantu audio visual yang akan membantu agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik. Dalam komunikasi personal hal ini tidak hanya berarti bahwa pesan yang disampaikan harus dapat didengar tetapi juga harus dilakukan dengan cara atau sikap yang dapat diterima oleh penerima pesan.
Hukum # 4: Clarity
Selain bahwa pesan harus dapat dimengerti dengan baik, maka hukum keempat yang terkait dengan itu adalah kejelasan dari pesan itu sendiri sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai penafsiran yang berlainan, karena kesalahan penafsiran atau pesan yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran akan menimbulkan dampak yang tidak sederhana.
Clarity dapat pula berarti keterbukaan dan transparansi. Dalam berkomunikasi perlu dikembangkan sikap terbuka (tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan), sehingga dapat menimbulkan rasa percaya (trust) dari penerima pesan atau anggota tima. Tanpa adanya keterbukaan akan timbul sikap saling curiga dan pada gilirannya akan menurunkan semangat dan antusiasme kelompok atau tim.
Hukum # 5: Humble
Hukum kelima dalam membangun komunikasi yang efektif adalah sikap rendah hati. Sikap ini merupakan unsur yang terkait dengan hukum pertama untuk membangun rasa menghargai orang lain, biasanya didasari oleh sikap rendah, antara lain meliputi:  sikap yang penuh melayani (dalam bahasa manajemen mutu terpadu: Customer First Attitude), sikap menghargai, mau mendengar dan menerima kritik, tidak sombong dan memandang rendah orang lain, berani mengakui kesalahan, rela memaafkan, lemah lembut dan penuh pengendalian diri, serta mengutamakan kepentingan yang lebih besar.

Senin, April 18, 2011

Pendekatan Behavioristik dalam Pembelajaran

Pandangan behavioristik menekankan bahwa pola-pola perilaku dapat dibentuk melalui proses pembiasaan dan pengukuhan (reinforcement) dengan mengkondisikan stimulus (conditioning) dalam lingkungan (enviornmentalistik). Dengan demikian, perubahan perilaku (behavior change) dapat terjadi.
Dalam konteks pandangan behaviorisme, dapat dinyatakan bahwa praktek pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha conditioning (penciptaan seperangkat stimulus) yang diharapkan pula menghasilkan pola-pola perilaku (seperangkat response) tertentu. Prestasi belajar (achievment) dalam term-term pengetahuan (penalaran), sikap (penghayatan), dan keterampilan (pengamalan) merupakan indikator-indikator atau manifestasi dari perubahan dan perkembangan perilaku termaksud.
Belajar merupakan perubahan fungsoinal. Paham ini berpendirian bahwa jiwa manusia itu terdiri ats sejumlah fungsi-fungsi yang memiliki daya atau kemampuan tertentu (misalnya daya mengingat, daya berpikir dan sebagainya). Agar daya-daya itu berlaku secara fungsional, harus terlebih dahulu terlatih. Oleh karena itu, dalam konteks ini, belajar berarti melatih daya (mengasah otak) agar tajam sehingga berguna, untuk menyayat atau memecahkan persoalan-persoalan ataupun dalam hidup ini.
Jadi, hasil belajar dalam bidang tertentu, menurut teori ini, akan dapat ditransferkan (transferable) ke bidang-bidang lain. Dalam versi mutakhir, teori ini kita temukan sebagai teori cognitive yang dikembangkan oleh: Piaget, dalam konteks teori keseimbangannya yang disebut accomodation. Dijelaskan bahwa struktur fungsi kognitif itu dapat berubah kalau individu berhadapan dengan hal-hal baru yang tidak dapat diorganisasikan ke dalam struktur yang telah ada (prinsip association). Dengan demikian belajar dalam hal ini apat mengandung makna sebagai: perubahan struktutral.
Pola belajar signal learning (belajar signal atau anda isyarat). Sinal learning dapat didefinisikan sebgai proses penguasaan pola dasar perilaku yang bersifat involunter (involuntary) (tidak disengaja dan didasari tujuannya). Dalam pola perilaku ini terlibat aspek-aspek reaksi emosional di dalamnya. Misalnya, seorang anak menolak berobat ke dokter sebagai reaksi emosional atas pengalamnnya yang dirasakan sebagai hal yang kurang menyenangkan. Kondisi yang diperlukan bagi berlangsungnya tipe belajar ini, ialah diberikan stimulus (signal) secara serempak (contiguity) perangsang-perangsang tertentu dengan berulang-ulang (repetition). Tipe belajar ini dapat digolongkan pula ke dalam jenis belajar classical condition (Pavlov).
Pola belajar stimulus-respens learning (belajar stimulus respons, sambut rangsang). Tipe belajar ini masuk ke dalam tipe operant or instrumental condition atau belajar dengan trial and error (thorndike). Misalnya, anjing dapat melakukan jabat tangan kalau mendengar perintah tertentu dari pelatihnya.
Teori belajar koneksionisme dipelopori oleh Thorndike dan kemudian dikembangkan oleh pakar-pakar lainnya. Teori ini menjelaskan bahwa kegiatan belajar, baik pada kehidupan hewan maupun dalam kehidupan manusia, verlangsung menurut prinsip yang sama yaitu melalui proses pembentukan asosiasi antara kesan panca indera dengan perbuatan. Proses belajar berlangsung sesuai dengan hukum kesiapan, hukum latihan, dan hukum efek. Hukum kesiapan (law of rediness) menjelaskan bahwa kegiatan belajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien apabila peserta didik telah memiliki kesiapan belajar. Hukum ini menjelaskan bahwa materi belajar hendaknya sesuai dengan kebutuhan belajar dan sesuai pula dengan cara-cara belajar yang dimiliki pesrta didik, sehingga kegiatan belajar dapat menimbulkan kepuasan pada peserta didik. Hukum latihan (law of exercises) menyatakan bahwa koneksi antara kondisi dan tindakan dalam belajar akan menjadi kuat karena adanya latihan penggunaan sesuatu yang dipelajari (law of use). Sebaliknya koneksi dan tindakan itu akan menjadi lemah apabila tanpa latihan (law of disuse). Hukum ini memberikan pembenaran terhadap pentingnya pesrta didik untuk selalu mengulangi materi yang dipelajari. Hukum efek (law of effect) menyatakan bahwa kegatan belajar ang memerikan hasil yang menyenangkan kepada pesrta didik, seperti pujian dan hadiah, cenderung kegiatan tersebut akan diulangi dan dikembangkan oleh pesrta didik. Sebaliknya kegiatan belajar yang memberikan hasil yang tidak menyenagkan, seperti celaan dan hukuman, cenderung akan dihentikan atau dihindari oleh peserta didik. Dengan demikian kesiapan, latihan dan pengaruh merupakan hukum-hukum yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran.
Teori conditioning mula-mula dipelopori oleh Ivan Pavlov (1927) kemudian dikembangkan oleh Watson (1970). Percobaan yang dilakukan Pavlov terhadap anjungnya mengambarkan bahwa belajar dilakukan dengan mengasosiaikan suatu ganjaran (reward) dengan ransangan (stimulus) yang mendahului ganjaran itu. Perangsang bersyarat dan perangsang tidak bersyarat merupaka penkondisian (conditioning) dalam proses pembentukan perilaku. Watson mengembangkanteori ini melalui percobaan tentan gejala takut pada anak, dengan menggunakan tikus putih. Menurut teosi ini, belajar adalah suatu proses yang disebabkan oleh adanya syarat tertentu yaitu berupa rangsangan. Penkondisian (conditioning) dalam bentuk rangsangan dan pembiasaan mereaksi terhadap perangsang tertentu menimbulkan proses belajar.
Skinner mengembangkan teori operant conditioning melaluipercobaan terhadap burung dan kotak yang dilengkapi dengan pengungkit. Apabila pengungkit itu kena tekanan maka ia dapat mengeluarkan makanan. Ada dua macam respons dalam hal ini, yaitu yang timbul dari perangsang tertentui, seperti makanan yang menimbulkan keluarnya air liur dan operant-operant yang imbul dan berkembang karena perangsang tertentu itu diikuti oleh perangsang lainnya (reinforing stimuli), Perilaku yang terbentuk karena operant respons disebut operant behavior. Guthrie memanfaatkan teori conditioning dalam menemukan cara mengubah kebiasaan yang kurang baik. Tingkah laku manusia merupakan rangkaian unit tingkah laku yang saling memberikan respons terhadap rangsangan yang timbul dari masing-masing unit tingkah laku itu. Dalam proses cnditioning akan terjadi asosiasi antara unit-unit tingkah laku berurutan. Melalui latihan berulang kali maka terjadilah penguatan proses asosiasi.
Aliran belajar tingkah laku memandang belajar sebagai suatu pola hubungan stimulus dan respons (S-R). Menurut Thorndike bahwa belajar merupakan kegiatan trial and error. Berdasarkan hasil penelitiannya, Thorndike mengemukakan tiga hukum, yaitu (a) hukum kesiapan, yaitu keadaan yang bekaitan dengan kesenangan atau ketidaks enangan untuk dan dalam belajar, (b) hukum latihan, yang brekenaan dengan proses p[enguatan hubungan antara stimulus dan respons yang berkaitan yang diperoleh peserta didik melalui praktek, (c) hukum pengaruh, berkaitan dengan penguatan dan pemutusan setiap hubungan antara stimulus dan respons melalui tindakan.
Teori ini menyatakan bahawa jika seseorang dihadapkan pada suatu kebutuhan untuk merespons stimulus maka ia akan mencoba dengan pola respons tertentu. Jika ternyata responsnya sangat tepat maka ia akan mengulangi lagi respons tersebut seandainya stimulus yang bersamaan muncul. Namun jika respons itu tidak tepat maka ia tidak akan mengulangi lagi responsnya seanainya stimulus yang bersamaan itu timbul kembali.
Menurut horndike, proses belajar behavioristik mengandung tiga unsur penting, yaitu stimulus, respons, dan penguatan (reinforement). Teori ini dianggap sebagai dasar berbagai program inovatif dalam pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah seperti pembelajaran berprogram, mesin pembelajaran, dan pembelajaran melalui komputer. Menurut teori ini tingkah laku seseorang adalah sebagai akibat dari lingkungan. Untuk mengontrol tingkah laku seseorang dapat dilakukan dengan upaya mengendalikan rangsangan yang bersumber dari lingkungan sekitar.
Sehubungan dengan itu, Skinner mengemukakan bahwa perilaku seseorang itu merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya. Sikap dan pemikiran seseorang bukan faktor penyebab bagi perilaku orang itu, melainkan muncul bersamaan dengan perilaku atau mengikuti perilakunya ini. Cara berperilaku seseorang dan akibat dari perilakunya dapat diamati (diobservasi). Perubahan perilaku dapat dikendalikan melalui upaya penguatan pengaruh yang positip dan menghindarkan pengaruh negatif berdasarkan suatu rancanagn tertentu. Berdasarkan pandang ini Skinner mengajukan teknologi perilaku yang dinilainya amat penting dalam menentukan strtaegi pendidikan. Teknologi perilaku memberikan penekanan untuk terjadinya penggeseran tanggungjawab atas perubahan perilaku pada diri orang yang melaksanakan atau dikenai perubahan perilaku pada diri orang yang melaksanakan atau dikenai perubahan perilaku itu dalam lingkungannya. Dalam penggunaan teknologi perilaku maka berbagai penguat (reinforcers) baik penguat yang positip maupun penguat yang negatip perlu dirancang dan digunakan secara tepat dan teliti.
Implikasi praktis aliran ini dalam prose pembelajaran adalah (a) tujuan-tujuan pembelajaran harus dirumuskan dalam sebuah bentuk perilaku tertentu yang dapat diamati dan diukur; (b) materi pelajaran perlu dipecah menjadi bagian-bagain kecil sehingga mudah dikuasai oleh peserta didik; (c) materi pelajaran dan kegiatan belajar disusun dalam urutan yang logis sehimgga memudahkan bagi peserta didik untuk melaluinya; dan (d) proses pembelajaran sangat dipengaruhi oleh tersedianya bahan belajar.

9 Propositions of Modern Learning

1. The pupil learns only what he is interested in learning
2. It is important that the pupil share in the development and management of the curriculum
3. Learning is integral; genuine learning is not an additive experience but a remaking of experience
4. Learning Depends on wanting to learn
5. An individual learns best when he is free to create his own responses in a situation
6. Learning depends on not knowing the answers
7. Every pupil learns in his own way
8. Learning is largely an emotional experience
9. To learn is to change

Sources:
Canton, N. 1953. The Teaching-Learning Process. New York: Rinehart & Winstons
Walter, GA & Marks, SE. 1981. Experiental Learning and Change. New York: John Wiley & Sons

Kamis, Juni 11, 2009

ILMU FILSAFAT DAN FILSAFAT PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN

Filsafat berasal dari bahasa Yunani “Philosopia”. Philein artinya “cinta” dan “sophia” artinya “kebijaksanaan”. Dengan demikian philosopia atau filsafat berarti cinta pada kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang kuat atau yang bersungguh-sungguh, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Hal ini berarti orang yang berfilsafat adalah orang yang memiliki keinginan untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat akan dijadikan pegangan atau pedoman untuk mencari kebenaran. Dengan kata lain, filsafat adalah pandangan hidup dan landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral yang digunakan untuk mengetahui, mempelajari, dan menganalisis sesuatu fenomena alam maupun sosial untuk memperoleh jawaban yang benar atas fenomena tersebut untuk kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap masyarakat, bangsa, dan negara memiliki filsafatnya sendiri-sendiri yang mempengaruhi gerak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun demikian filsafat saja tidak cukup untuk memecahkan berbagai masalah yang ada dalam masyarakat, bangsa, dan negara, misalnya masalah pendidikan. Maka muncullah filsafat pendidikan dan penyuluhan sebagai komplemen dari ilmu filsafat. Filsafat pendidikan dan penyuluhan merupakan ilmu filsafat yang diterapkan dalam bidang pendidikan dan penyuluhan, dengan maksud untuk memecahkan masalah-masalah di bidang pendidikan dan penyuluhan. Perlunya filsafat diterapkan di bidang pendidikan dan penyuluhan yang kemudian dikenal sebagai filsafat pendidikan dan penyuluhan, karena dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan penyuluhan diperlukan landasan pemikiran yang mendalam dan menyeluruh sehingga dapat dihasilkan jawaban yang sungguh-sungguh benar. Dengan demikian hubungan antara filsafat dengan filsafat pendidikan dan penyuluhan adalah filsafat yang dianut suatu bangsa akan mewarnai filsafat pendidikan dan penyuluhan dari masyarakat, bangsa, dan negara tersebut.

Filsafat pendidikan di Indonesia dengan demikian harus dilandasi oleh filsafat bangsa Indonesia yang berisi dengan nilai-nilai dan kebijaksanaan moral yang tinggi. Nilai-nilai psikologis dan sosial bangsa harus mewarnai dunia pendidikan kita, misalnya nilai-nilai moral bagaimana bersikap santun terhadap sesama. Walaupun demikian tidak semua nilai-nilai filsafat bangsa harus masuk ke dalam filsafat pendidikan. Kita harus tetap memilih dan memilah disesuaikan dengan kebutuhan dasar pendidikan. Misalnya nilai gotong royong jangan disalahartikan dengan bekerja sama untuk hal-hal yang negatip. Kebutuhan dasar pendidikan adalah bagaimana mengaktualisasikan potensi peserta didik baik potensi fisik, karsa, karya, dan cipta untuk dapat diterapkan dalam kehidupannya. Potensi ini perlu diarahkan, dibangkitkan, dikembangkan menjadi sebuah tenaga yang dapat memandirikan peserta didik. Bagaimana seorang pengajar dapat menjadi teladan, sehingga memotivasi peserta didik untuk bergerak maju merupakan hal yang penting. Begitu pula bagaimana seorang pengajar membimbing peserta didik, dan juga bagaimana pengajar mendorong peserta didik harus mewarnai filsafat pendidikan kita. Hal ini sejalan dengan filsafat yang diajukan oleh Ki Hadjar Dewantar yaitu: In Ngarso Sung Tulodo (yang di depan harus bisa menjadi teladan), Ing Madyo Mangun Karso (yang di tengah harus membangunkan kemauan), Tut Wuri Handayani (yang di belakang harus bisa mendorong/ menyemangati).

Masih banyak nilai-nilai lainnya seperti: menghargai individu, membangun kebersamaan, yang dapat dijadikan nilai-nilai dalam filsafat pendidikan kita sehingga dapat memampukan dan memberdayakan peserta didik menjadi manusia yang berkualitas yang pada akhirnya dapat bermuara pada terciptanya daya saing yang lebih baik.

Senin, Februari 02, 2009

Pembangunan dan Pendidikan

Pembangunan dan pendidikan merupakan dua aspek yang saling terkait bagaikan dua sisi mata uang, yang tidak dapat berdiri sendiri tapi dapat dan perlu dibedakan. Pembangunan memerlukan orang-orang/warga negara yang mampu menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut. Orang-orang yang mampu melaksanakan pembangunan tersebut dapat tercipta melalui pendidikan. Pendidikan, baik dari sisi proses maupun dari sisi sarana dan prasarananya, dapat terwujud dengan baik apabila didukung oleh iklim pembangunan dan kebijakan pembangunan yang baik. Dengan demikian pendidikan yang berkualitas merupakan hasil dari proses pembangunan, dan tercapainya tujuan pembangunan merupakan wujud dari hasil kerja orang-orang yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang merupakan hasil dari suatu proses pendidikan. Tidak mengherankan apabila dalam Pembukaan UUD 1945 ditekankan mengenai keinginan kita semua untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas. Masyarakat yang cerdas hanya dapat dihasilkan melalui pendidikan yang berkualitas. Tanpa manusia yang cerdas dan berkualitas, pembangunan tidak akan berjalan dengan baik. Pembangunan hanya dapat terselenggara secara produktif, efektif dan efisien apabila didukung oleh manusia yang berkualitas dan kemampuan profesionalisme yang memadai, serta bermoral menjunjung tinggi nilai etika dan agama. Artinya, kemakmuran bangsa dan negara bukan disebabkan oleh akumulasi harta dan kekayaan melainkan dengan cara membangun lebih banyak tenaga produktif sehingga tercipta kekuatan swadaya bangsa. Indonesia memiliki SDA yang kaya namun dengan kualifikasi mutu SDM yang rendah, bandingkan dengan Jepang yang memiliki SDA yang kurang serta tantangan alam yang berat dengan mutu SDM yang tinggi. Ternyata Jepang sudah tergolong negara industri maju dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi di dunia.

Di Indonesia, pembangunan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat (pemerataan) dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan manusia seutuhnya adalah pembangunan yang menekankan tidak saja aspek materil namun juga aspek sprituil/moral. Apabila pembangunan manusia seutuhnya ini terwujud maka akan tercipta suatu bangsa dan negara yang kokoh, bangsa dan negara yang tidak saja mampu bersaing di percaturan dunia, bangsa dan negara yang tidak saja mampu bertahan terhadap ancaman, namun juga menjadi bangsa dan negara yang bermoral.

Tidak dapat dinafikan bahwa pada masa Orde Baru kualitas pendidikan tidak begitu diperhatikan. Memang selama Orde Baru interpretasi pemerataan lebih ditekankan pada kuantitas yaitu bagaimana mendirikan gedung-gedung sekolah sebanyak-banyaknya sehingga setiap warga negara dapat bersekolah, munculah sekolah-sekolah INPRES, walaupun dengan alokasi dana pendidikan yang terbatas, sehingga biaya pendidikan tetap dibebankan pada rakyat, dan belum sampai kepada peningkatan kualitas.

Sayangnya, walaupun dengan alokasi dana pendidikan yang diketahui minim, namun dana tersebut masih sempat dimanipulasi, dikeruk, oleh oknum-oknum birokrasi ”yang tidak bermoral, tidak beretika” yang notabene juga merupakan luaran pendidikan, sehingga yang terbangun adalah gedung-gedung sekolah berkualitas rendah. Akibatnya, pada saat ini, sering kita simak dari media massa bahwa banyak gedung sekolah yang sudah tidak layak, namun dengan terpaksa masih tetap dipergunakan, serta kurangnya sarana penunjang dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

Disamping itu, di masa orde baru (bahkan “mungkin” sampai sekarang) sering kita dengar keluhan para guru, tentang kecilnya gaji mereka dibandingkan dengan beban kerja yang harus mereka laksanakan, sehingga banyak guru yang ber”wirausaha” di luar bahkan menjadi tukang ojek atau lainnya. Fokus perhatian mereka tidak lagi pada bagaimana meningkatkan kualitas anak didik, namun pada bagaimana mereka bisa mencari penghasilan tambahan untuk menghidupi keluarga sekarang dan hari-hari kedepannya. Hal ini diperparah lagi bila terjadi praktek-praktek “sunat” terhadap penghasilan mereka.

Selain itu, dalam dunia kependidikan kita masih terdapat komersialisme. Pendidikan dijadikan ajang bisnis, yang mengakibatkan mutu sumberdaya manusia yang diharapkan dapat berkiprah dalam membangun bangsa menjadi rendah. Masih terdapat fenomena jual beli gelar, jual beli nilai, ada uang bisa sekolah, tidak ada uang tidak bersekolah, ada uang nilai bagus, tidak ada uang nilai pas-pasan.

Fenomena pendidikan pada masa tersebut memberikan gambaran pada kita bahwa betapa sulitnya peningkatan kualitas pendidikan dengan sarana yang terbatas, dana pendidikan yang minim, penghargaan kepada profesi guru yang sangat rendah, dan terbatasnya berbagai sarana penunjang pendidikan lainnya, serta komersialisasi pendidikan tanpa berorientasi mutu. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu syarat mutlak untuk mempercepat terwujudnya masyarakat yang membangun. Bukankah tercapainya pembangunan memerlukan anggota masyarakat yang mandiri dan membangun?

Belajar dari masa lalu oleh karena itu perlu dikaji ulang sistem pendidikan kita, sehingga dapat menghasilkan tenaga-tenaga yang tidak saja produktif, kreatif, kritis dan inovatif namun juga bermoral dan beretika. Para guru sebagai fasilitator atau pengajar perlu ditumbuhkembangkan kemampuannya, perlu dirangsang motivasi, kreativitas inovasinya, perlu ditingkatkan profesionalismenya, sehingga dapat kreatif dan inovatif dalam menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif dalam suatu proses pembelajaran, dengan demikian setiap guru akan memiliki kemantapan diri dan kompetensi mengajar. Selama ini yang terjadi adalah terbatasnya upaya dan kegiatan pengembangan diri dan kompetensi dalam konteks pelaksanaan tugas profesi keguruan. Hal inilah yang membuat kualitas pendidikan kita parah seperti sekarang. Di samping hal-hal tersebut, penyebab menurunnya kualitas pendidikan antara lain, rendahnya atmosphere kreatif dikembangkan di lingkungan didik baik di lingkungan kampus/sekolah, maupun di dalam sebuah proses pembelajaran yang difasilitasi oleh guru.

Kurikulum pendidikan perlu dibenahi, perlu dikaji dan disusun ulang dengan meletakkan aspek-aspek IQ, EQ, dan SQ secara proporsional, jangan hanya ditekankan pada satu aspek saja. Dengan demikian, perlu digarisbawahi bahwa pendidikan yang berkualitas bukan hanya pendidikan yang mengembangkan inteligensi akademik tetapi perlu mengembangkan seluruh spektrum potensi manusia.

Sabtu, Desember 08, 2007

Pendidikan yang Humanistik

Pendahuluan

Pendidikan pada hakekatnya merupakan usaha sadar yang dilakukan dalam rangka mengembangkan diri dan mewujudkan potensi peserta didik, sehingga dapat mencapai kematangan hidup. Kematangan hidup yang dimaksud disini adalah kematangan pada berbagai aspek yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh peserta didik di dalam menjalani kehidupannya. Aspek-aspek tersebut meliputi kognitif, affektif, dan juga psikomotorik Dengan demikian pendidikan adalah usaha membudayakan manusia atau memanusiakan manusia.

Secara empiris, mendidik dilakukan melalui kegiatan proses belajar mengajar. Namun demikian pada tataran implementasi, hampir tidak kita sadari bahwa trend pendidikan yang berkembang pada beberapa dekade terakhir ini adalah belajar untuk belajar. Bukan lagi belajar untuk dapat bertahan hidup dalam kondisi yang jauh makin komplek ke depan. Tak heran proses pembelajaran yang ada di sekolah dapat dinilai kurang demokratis-humanistik. Interaksi yang terjadi dalam proses belajar mengajar lebih menekankan pada peran guru sebagai penyampai ilmu (teacher centered). Peserta didik hanya dipandang sebagai obyek, bukannya subyek atau individu yang aktif. Pola ini kurang memberikan ruang bagi peserta didik untuk berimajinasi dan berkreasi guna menunjukkan eksistensinya sendiri masing-masing. Padahal, kreativitas dan kemampuan berpikir kritis merupakan kecakapan yang menjadi modal awal anak agar mampu menghadapi tantangan masa depan yang jauh lebih kompetitif.

Fakta menunjukkan bahwa sampai saat ini masih sering terjadi praktik pendidikan yang membelenggu kebebasan hakiki manusia. Tidak jarang juga terjadi praktik pendidikan yang memperlakukan peserta didik tidak lebih sebagai pelayan dengan menempatkan posisi pendidik sebagai tuannya. Peserta didik masih saja menjadi objek. Mereka diposisikan sebagai orang yang tertindas, orang yang tidak tahu apa-apa, orang yang harus dikasihani, oleh karenanya harus dijejali dan disuapi bahkan dilakukan indoktrinasi-indoktrinasi. Pendidikan sering kali diharapkan sebagai pabrik intelektual yang dituntut agar mampu menelorkan pelaku-pelaku pembangunan yang tangguh dan handal. Pendekatan yang digunakan dalam pendidikan lebih menekankan pada satu aspek saja, yaitu pada aspek intelektual, sedangkan aspek yang lain hanya mendapatkan porsi yang rendah, terutama aspek afektif. Akibatnya, pendidikan tidak lagi diarahkan kepada hal-hal penanaman potensi kemanusiaan lainnya. Terutama yang bermuara pada sisi emosial peserta didik. Padahal, inti dari sebuah pendidikan sebagaimana telah disebutkan di atas adalah agar menjadikan manusia-manusia yang cerdas, kreatif dan humanis.

Melihat realitas pembelajaran yang terjadi di sekolah-sekolah selama ini, sama sekali tidak memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis-analitis mereka. Untuk itu, harus dicarikan sebuah konsep pendidikan yang berangkat dan beroerientasi pada potensi dasar manusia secara lebih sistematik dan realistik. Pendidikan dan pembelajaran hendaknya dikembalikan kepada aspek-aspek kemanusiaan (humanisitik) yang perlu ditumbuhkembangkan pada diri peserta didik. Pendidikan hendaknya membantu peserta didik untuk bertumbuh dan berkembang menjadi pribadi-pribadi yang lebih bermanusiawi (semakin penuh sebagai manusia), yang bertanggungjawab dan bersifat proaktif dan kooperatif, sehingga output dan outcome pendidikan adalah pribadi-pribadi yang handal dalam bidang akademis, keterampilan atau keahlian dan sekaligus memiliki watak atau keutamaan yang luhur. Singkatnya pribadi yang cerdas, berkeahlian, namun tetap humanis.

Konsep Pendidikan Humanistik

Pendidikan humanistik menekankan pentingnya pelestarian eksistensi manusia, dalam arti membantu manusia lebih manusiawi, lebih berbudaya, sebagai manusia yang utuh berkembang. Sudjana (2004), menyatakan bahwa aliran humanistik menekankan pada pentingnya sasaran (obyek) kognitif dan afektif pada diri seseorang serta kondisi lingkunganya. Hal ini sejalan dengan pendapat Arthur Combs dalam Djiwandono (2002) bahwa persepsi memainkan peranan dalam pengalaman belajar seseorang. Apabila seseorang berhubungan dengan lingkungan sekitar maka persepsi orang itu tidak terlepas dari faktor-faktor subyektif. Peserta didik akan mempersepsikan pengalamannya, termasuk pengalaman belajar dalam memenuhi kebutuhan belajarnya, dan ia akan menginternalisasikan pengalaman itu dalam dirinya secara aktif. Oleh karena itu upaya membelajarkan peserta didik perlu dilakukan dengan membentuk tumbuhnya pengalaman belajar baru yang dirasakan manfaatnya oleh peserta didik dalam kehidupan dan lingkungannya.

Konsepsi aliran humanistik menjelaskan bahwa peserta didik merupakan pelaku yang aktif dalam merumuskan strategi transaksional dengan lingkungannya. Carl Rogers seorang ahli psikologi humanistik menyatakan bahwa pembelajaran hendaknya berpusat pada peserta didik (learner centered). Pembelajaran hendaknya memberikan kebebasan yang luas kepada pesrta didik untuk menentukan apa yang ingin ia pelajari sesuai dengan sumber-sumber belajar yang tersedia atau yang dapat disediakan. Kegiatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dilakukan dengan memberikan kebebasan yang lebih luas kepada mereka dalam memilih dan memutuskan apa yang ingin dipelajari, bagaimana cara mempelajarinya, dan dimana serta kapan mereka akan belajar (Nasution, 2003)

Menurut Gage and Berliner (1991) terdapat empat tujuan yang mendasar dengan diterapkannya pendekatan humanistik dalam pendidikan:

1. Mengembangkan self-direction yang positif and kebebasan (kemandirian) pada diri peserta didik;
2. Membangun kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dipelajari;
3. Membangun kreativitas;
4. Membangun rasa keingintahuan; dan
5. Membangun minat terhadap seni atau menciptakan sensitivitas seni

Lebih lanjut, Gage and Berliner (1991) menyatakan bahwa terdapat beberapa prinsip yang digunakan dalam penedekatan humanistik dalam pendidikan dalam rangka mencapai tujuan tersebut yaitu:

1. Peserta didik akan lebih giat belajar ketika apabila sesuai sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya.
2. Mengetahui bagaimana sebaiknya belajar lebih penting dibandingkan memperoleh pengetahuan yang banyak.
3. Evaluasi mandiri merupakan cara penilaian yang terbaik dan paling bermakna bagi peserta didik
4. Perlu memperhatikan perasaan peserta didik.
5. Peserta didik akan belajar dengan baik dalam lingkungan yang bebas dari ancaman.

Menurut aliran humanistik (Sudjana, 2004), perilaku merupakan perwujudan diri peserta didik melalui upaya mereka dalam mengembangkan dirinya. Adanya perkembangan diri peserta didik memberi kemungkinan kepada mereka untuk meningkatkan kemandirian dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Pandangan ini menekankan pentingnya motivasi dalam pengembangan kemandirian peserta didik.

Merujuk teori Abraham Maslow tentang hierarki motivasi, kebutuhan atau motivasi merupakan penggerak utama perilaku individu. Motivasi menggerakkan individu sebagai keseluruhan yang padu dan teratur. Maslow dalam Koehler et.al (1976) berpendapat bahwa terdapat kebutuhan-kebutuhan yang bersifat hirarkis yang memotivasi individu untuk berupaya memenuhi atau memuaskan kebutuhan tersebut. Kebutuhan-kebutuhan tersebut adalah: fisiologis, rasa aman, sosial atau afiliasi, prestasi atau rasa dihargai, dan aktualisasi diri. Bila kita kaitkan pendekatan humanistik yang diperkenalkan oleh Rogers, dengan teori kebutuhan maslow maka terdapat benang merah antara keduanya yaitu perlunya diciptakan situasi atau lingkungan belajar yang kondusif sehingga membangkitkan motif peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sosial, kebutuhan harga diri, dan aktualisasi diri. Masih terkait dengan pendapat Maslow, Rogers (1983) dalam Djiwandono (2002) menyatakan rasa aman, tiada ancaman dan ketertekanan dalam suatu proses belajar adalah penting untuk diperhatikan. Individu harus diberi kebebasan untuk berpendapat, mengkritik, dan diperbolehkan untuk melakukan kesalahan dalam belajar tanpa takut mendapat sanksi atau ancaman. Hal ini sejalan dengan pendapat Gage and Berliner (1991) sebagaimana disebutkan di atas.

Teori humanistik juga sejalan dengan pendapat Ki Hajar Dewantara (Riyanto, 2007), yang menurutnya manusia memiliki daya jiwa yaitu cipta, karsa dan karya. Pengembangan manusia seutuhnya menuntut pengembangan semua daya secara seimbang. Pengembangan semua daya secara seimbang. Pengembangan yang terlalu menitikberatkan pada satu daya saja akan menghasilkan ketidakutuhan perkembangan sebagai manusia. Ki Hadjar Dewantara menyatakan bahwa pendidikan yang menekankan pada aspek intelektual belaka hanya akan menjauhkan peserta didik dari masyarakatnya. Dan ternyata, kalau kita mau jujur, pendidikan sampai saat ini masih menekankan pada pengembangan daya cipta, dan kurang memperhatikan pengembangan olah rasa dan karsa. Jika berlanjut terus akan menjadikan manusia kurang humanis atau manusiawi.

Penutup

Sebagai kesimpulan, bahwa kiranya pada saat ini sudah waktunya pendidikan yang humanistis dikedepankan oleh para pendidik di Indonesia. Hal tersebut perlu didukung oleh pemerintah dalam bentuk pembuatan kurikulum yang dilandasi oleh filosofi pendidikan, misi dan visi yang berorientasi humanistik. Karena pada dasarnya segala aktivitas pendidikan selalu didasarkan atas kurikulum yang berlaku. Kurikulum telah ditentukan oleh atasan (pemerintah), dan penyimpangannya dapat dikenakan sanksi. Kurikulum dilaksanakan menurut jadwal pelajaran yang harus diikuti dengan ketat. Demikian pula buku pelajaran, serta ujian-ujian tidak mengizinkan kebebasan. Dalam kelas semua anak harus mengikuti pelajaran yang sama pada jam yang sama. Murid-murid diharuskan patuh, menghafal apa yang dikatakan guru. Akan tetapi guru juga tidak bebas menentukan kurikulumnya. Terlalu banyak kepatuhan membuat peserta didik konform dan kehilangan individualitas, kreativitas, dan juga rasa tanggung jawabnya, sehingga akhirnya peserta didik takut untuk bebas berekspresi. Oleh karena itu, dengan adanya kurikulum yang mengedepankan pendekatan humanistik, akan memberikan ruang dan kesempatan bagi guru dan peserta didik untuk mengembangkan rasa bebas disamping keterikatan yang menjadi ciri pendidikan di Indonesia.

Namun demikian perlu diingat bahwa gagasan humanistik munculnya dari para tokoh pendidikan Barat, oleh sebab itu pengimplementasiannya harus diselaraskan dengan nilai-nilai ketimuran bangsa Indonesia. Dan yang terpenting kebebasan berekspresi yang ditawarkan oleh aliran humanistik harus dilengkapi dengan aspek atau nilai-nilai religius. Selama ini aspek religius kelihatannya terlupakan, kalaupun ada porsinya sangat kecil. Hal ini dapat disadari karena selama ini kalau boleh berkata jujur bahwa bangsa Indonesia telah dan sedang mengalami imperialisme kebudayaan, dimana kita terlalu mengagung-agungkan segala yang datangnya dari barat. Yang paling unggul, yang paling bermutu, yang paling tepat dan cocok adalah yang kebarat-baratan, termasuk dalam bidang pendidikan di mana penekanannya hanya pada ranah intelektual saja (IQ), sehingga yang terjadi adalah kurikulum pendidikan kita lebih menekankan pada aspek intelegensi akademis. Kita lupa bahwa kita sendiri memiliki budaya yang bernilai luhur dan religius yang menjadi dasar gerak langkah berbangsa dan bernegara, yang seharusnya menjadi salah satu elemen fundamental dalam muatan kurikulum kita.